Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2019

MOMENTUM TERJADINYA PERJANJIAN/KONTRAK

Halo teman-teman semua! Pada postingan kali ini, saya akan memberikan sedikit ilmu pengetahuan tentang momentum terjadinya perjanjian atau kontrak. kalian tau gak sih kontrak itu apa? ketentuan apa aja yang mengatur perjanjian/kontrak? udah pada tau juga belum perihal teori-teori momentum terjadinya kontrak beserta contohnya? Kalau kalian belum tau, kalian harus baca postingan ini sampai habis ya! Sebelumnya Kontrak atau Perjanjian itu apa sih? Jadi, pengertian kontrak atau perjanjian itu adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Persetujuan atau kesepakatan dalam suatu perjanjian dapat diperoleh melalui suatu proses penawaran dan penerimaan. Pembaca perlu tau juga kalau perjanjian/kontrak memiliki ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata dan 1338 KUH Perdata. Ketentuan yang berasal dari pasal 1320 KUH Perdata ternyata hanya disebutkan bahwa perjanjian cukup dengan adanya konsensus (kata sepakat) dari masing