Makalah Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia


Sejarah dan Perkembangan Koperasi di Indonesia













Disusun oleh :

Innayah Helmi

22217930







Universitas Gunadarma

Depok

2018




KATA PENGANTAR





Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

            Segala puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat dan hidayah-Nya saya mampu untuk menyelesaikan makalah saya dalam bentuk maupun isi yang sederhana. Makalah saya berisi tentang “Perkembangan Koperasi di Indonesia”.

 Adapun penulisan makalah ini merupakan bentuk dari pemenuhan tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi. Penulisan makalah ini juga disusun dengan tujuan agar kita sebagai manusia, makhluk ciptaan-Nya dapat memahami lebih dalam pengetahuan tentang sejarah dari koperasi di Indonesia.

Walaupun setiap orang memiliki pendapat dan penilaian yang berbeda akan suatu hal, tetapi saya membuat makalah ini dengan sungguh-sungguh dan menggunakan kalimat yang sederhana guna dapat dimengerti dan dipahami oleh pembaca. Saya sangat menerima kritik dan saran dari pembaca sekalian untuk kemudian dapat saya revisi dan saya tulis di masa yang akan datang.

Demikianlah yang dapat saya ucapkan, saya berharap agar makalah yang telah saya buat ini dapat memberikan manfaat kepada setiap pembacanya.



Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh





Depok, 10 Oktober 2018





Penyusun        




BAB I

PENDAHULUAN



A.    Latar Belakang

Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti baha dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi ang sejahtera, baik bagi masyarakat maupun anggota perkumpulan itu sendiri. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotanya.

Koperasi mempunyai peraan yang cukup besar dalam memyusun usaha bersama dari orang-orang yag mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas. Dalam usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka pemerintah Indonesia memperhatikam pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan koperasi.

Koperasi di Indonesia belum mempunyai kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan koperasi masih menghadapi hambatan structural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian, koperasi masih perlu perhatian pemerintah agar keberadaannya bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang diuangkan dalam UUD 1945.

Cita-cita koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Hal tersebut bermaksud agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman.




BAB II

PEMBAHASAN



A.    Pengertian Koperasi

Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Kata koperasi berasal dari bahasa inggris. kata “co” dan “operation” yang berarti bersama-sama bekerja. Dalam Undang-Undang No. 25 tahun 1992 mengatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yag beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas kekeluargaan.

B.     Perkembangan koperasi di Indonesia

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Beliau mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan dan tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU untuk itu.

Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sampai sekarang. Jika pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan barang-barang produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju ke suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serbaguna ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah dan dikerjakan terlebih dahulu.

Koperasi yang didirikan R. Aria Wiriatmadja bergerak di bidang simpan-pinjam. Modal koperasi tersebut menggunakan uangnya sendiri dan beliau juga menggunakan kas masjid yang dipegangya. Kegiatan koperasi dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode seorang asisten residen. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpan pinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat.

Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia
Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi antara lain :

a.       Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;

b.      Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;

c.       Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal dan di samping itu diperlukan biaya meterai 50 gulden.



Pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:

1.      memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesiamengenai seluk beluk perdagangan

2.      dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan penerangannya.

3.      memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang menyangkut perusahaan-perusahaan;

4.       penerangan tentang organisasi perusahaan;

5.      menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia                                                                

DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920 ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama. Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing.




BAB III

PENUTUP

A.     KESIMPULAN

Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan.  inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.           

Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen

Koperasi juga merupakan bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Oleh karena itu, dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.



B.     SARAN

Kita harus meningkatkan kesadaran dari diri kita masing - masing dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di Indonesia, dengan cara  meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan training atau pelatihan kepada anggota koperasi, kita juga bisa memodifikasi produk yang ada , dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi untuk meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga memperbaiki koperasi secara menyeluruh. Kita harus menjadikan koperasi yang ada Indonesia ini sebagai koperasi yang baik dan marilah kita memberi perubahan yang ada untuk lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MOMENTUM TERJADINYA PERJANJIAN/KONTRAK

Website Resmi Universitas Gunadarma [First Blog]