TUGAS 2
Orang cenderung
merubah bentuk perusahaan perseorangan kebentuk usaha perseroan terbatas (PT)
karena beberapa hal :
A. Badan usaha
perseorangan adalah perusahaan yang didirikan, dimiliki, dipimpin, dan
dipertanggungjawabkan oleh perseorangan.
Kelebihan :
- Mudah cara
pendiriannya
- Seluruh keuntungan
menjadi milik sendiri
- Cepat dalam
pengambilan keputusan
- Pemilik lebih
leluasa mengelola usaha
Kelemahan:
- Modal usaha kecil
sehingga sukar berkembang
- Seluruh kerugian
menjadi tanggungan pemilik
- Hidup dan mati badan
usaha hanya ditangan seseorang
B. Perseroan terbatas
(PT) disebut juga Naamloze Vennootschap (NV-Bahasa Belanda), adalah badan usaha
yang dari persekutuan antara dua orang atau lebih yang modalnya diperoleh
dengan cara menjual saham. Pemilik saham disebut juga pesero, yang memiliki
tanggung jawab terbatas terhadap perusahaan. Tanggung jawab terbatas artinya
bertanggungjawab sebatas modal yang disetor (saham yang dimiliki).
Saham adalah surat berharga dengan nilai nominal tertentu sebagai bukti
kepemilikan perusahaan. Saham dapat diperjualbelikan/dipindahtangankan melalui
bursa/pasar saham sesuai dengan besar kecilnya permintaan dan penawaran.
Pemilik saham memperoleh pembagian keuntungan perusahaan yang disebut deviden.
Kelebihan:
- Mudah
memperoleh/menambah modal dengan jalan menjual saham
- Keprofesionalan
pengelola lebih bisa diandalkan
- Pemilik saham dapat
sewaktu-waktu memindahtangankan atau menjualnya kepada
orang
lain
- Tanggung jawab
pemilik sebatas saham yang dimilikinya
- Mudah memperoleh
kredit dari bank
Kelemahan:
- Proses pendirian
memerlukan perijinan yang lama dan berbelit
- Spekulasi saham
dibursa saham menyebabkan labilnya permodalan perusahaan
- Rahasia badan usaha
kurang terjamin
Setelah penjelasan diatas mengenai
perusahaan perseroan terbatas dan perseorangan, perusahaan perseorangan lebih
banyak memiliki kelemahan karena dalam bentuk perseorangan masyarakat hanya
memiliki sedikit modal karena hanya terdiri dari satu pemilik. Dimiliki oleh
satu pemilik saja menyebabkan perusahaan perseorangan akan sulit
berkembang/dikembangkan. Tidak hanya semua keuntungan yang didapat, akan tetapi
kerugian juga akan ditanggung pemilik. Sedangkan badan usaha perseroan terbatas
modalnya bisa dimiliki oleh beberapa orang dan jumlahnya semakin banyak
dibandingkan perseorangan, dengan demikian pemilik bisa meraup keuntungan yang
lebih besar pula. Dilihat dari aspek tersebut saja sudah banyak orang yang
lebih memilih membuat perusahaan bentuk perseroan terbatas.
Bentuk usaha koperasi
cocok dengan bentuk rakyat Indonesia, karena:
Landasan negara Indonesia
adalah gotong royong. Berdasarkan pengalaman pribadi, kegiatan saling
membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan ekonomi) diantara
individu dan usaha akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial
maupun ekonomi. Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan
pasar sangat ketat akan menyebabkan UKM semakin tidak berdaya.
Dalam ketidak berdayaan
ekonomi seperti ini kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha besar
akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam
penyediaan sarana-sarana produksi.
Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi. Dalam bab ini akan diuraikan sejarah perintisan perkembangan organisasi koperasi yang dimulai dari Eropa dan disebar luaskan keseluruh dunia termasuk Indonesia.
Para pelopor koperasi telah berhasil memprakarsai organisasi-organisasi koperasi dan mengembangkan gerakan koperasi, gagasannya dan mengembangkan struktur organisasi koperasi tertentu terutama yang dapat diadaptasikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari kelompok-kelompok orang-orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan social budaya. Mereka dalam mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses “trial and errors” yang akhirnya berhasil membentuk organisasi koperasi. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi inovatif sebagai pemrakarsa – pemrakarsa sebagai pengusaha-pengusaha koperasi yang membuka jalaln disebut promotor koperasi.
Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi. Dalam bab ini akan diuraikan sejarah perintisan perkembangan organisasi koperasi yang dimulai dari Eropa dan disebar luaskan keseluruh dunia termasuk Indonesia.
Para pelopor koperasi telah berhasil memprakarsai organisasi-organisasi koperasi dan mengembangkan gerakan koperasi, gagasannya dan mengembangkan struktur organisasi koperasi tertentu terutama yang dapat diadaptasikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari kelompok-kelompok orang-orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan social budaya. Mereka dalam mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses “trial and errors” yang akhirnya berhasil membentuk organisasi koperasi. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi inovatif sebagai pemrakarsa – pemrakarsa sebagai pengusaha-pengusaha koperasi yang membuka jalaln disebut promotor koperasi.
Faktor
yang dipertimbangkan dalam mendirikan suatu badan usaha
Pendirian suatu badan hukum perusahaan haruslah memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan
usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan
bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
1. Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama yang dipertimbangkan adalah jenis usaha apa yang akan
dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang akan dijalankan bisa
dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang yang ingin membuka usaha, harus
selektif dalam memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar
dengan resiko kerugian kecil.
2. Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan,
yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan
bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua
badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan
usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul
suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga,
hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada
keterbatasan tanggung jawab.
3. Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian
badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas
keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan
Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus
diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung
jawabnya.
4. Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal
mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama
perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan
mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah berdiri
sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah
khusus, yaitu rekening perusahaan.
5. Besarnya resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan resiko-resiko yang akan terjadi
dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam bidang industri akan menggunakan
alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan sesering mungkin agar terhindar
dari resiko kerusakan, cacat, dll.
6. Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam
mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha.
Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar,
namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan
dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
7. Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkoordinir dengan baik, pengusaha hendaknya
melibatkan pihak-pihak lain yang dapat mendukung jalannya perusahaan.
Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada bagian-bagian yang sesuai dengan
kemampuan yang dimiliki.
8. Kewajiban dari peraturan pemerintah
Sebagai warga Negara yang baik, pengusaha harus memperhatikan
peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaries,
pajak dan ijin domilisi.
Dengan mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan
badan usaha yang dipilih benar-benar sesuai dengan harapan pemiliknya. Seiring
dengan perkembangan bisnisnya, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki
visi yang jauh ke depan.
Sumber: https://firanitustita.wordpress.com/2014/11/07/faktor-faktor-yang-menjadi-pertimbangan-dalam-memilih-bentuk-badan-usaha/
Komentar
Posting Komentar