Makalah Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah dan Perkembangan Koperasi di
Indonesia
Disusun
oleh :
Innayah
Helmi
22217930
Universitas
Gunadarma
Depok
2018
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Segala puji syukur kita
panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat dan hidayah-Nya saya
mampu untuk menyelesaikan makalah saya dalam bentuk maupun isi yang sederhana.
Makalah saya berisi tentang “Perkembangan Koperasi di Indonesia”.
Adapun penulisan makalah ini
merupakan bentuk dari pemenuhan tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi. Penulisan
makalah ini juga disusun dengan tujuan agar kita sebagai manusia, makhluk
ciptaan-Nya dapat memahami lebih dalam pengetahuan tentang sejarah dari
koperasi di Indonesia.
Walaupun setiap orang memiliki pendapat dan penilaian yang berbeda akan
suatu hal, tetapi saya membuat makalah ini dengan sungguh-sungguh dan
menggunakan kalimat yang sederhana guna dapat dimengerti dan dipahami oleh
pembaca. Saya sangat menerima kritik dan saran dari pembaca sekalian untuk
kemudian dapat saya revisi dan saya tulis di masa yang akan datang.
Demikianlah yang dapat saya ucapkan, saya berharap agar makalah yang telah saya
buat ini dapat memberikan manfaat kepada setiap pembacanya.
Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Depok, 10 Oktober
2018
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Koperasi merupakan bagian dari tata
susunan ekonomi, hal ini berarti baha dalam kegiatannya koperasi turut
mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi ang sejahtera, baik bagi
masyarakat maupun anggota perkumpulan itu sendiri. Koperasi sebagai perkumpulan
untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotanya.
Koperasi mempunyai peraan yang cukup besar
dalam memyusun usaha bersama dari orang-orang yag mempunyai kemampuan ekonomi
terbatas. Dalam usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan
ekonomi terbatas. Dalam usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki
kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka pemerintah Indonesia memperhatikam
pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan koperasi.
Koperasi di Indonesia belum mempunyai
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan koperasi masih menghadapi hambatan structural dalam penguasaan faktor
produksi khususnya permodalan. Dengan demikian, koperasi masih perlu perhatian
pemerintah agar keberadaannya bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian
Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang diuangkan dalam UUD 1945.
Cita-cita koperasi memang sesuai dengan
susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun
koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang
pula perundang-undangan yang digunakan. Hal tersebut bermaksud agar dapat selalu
mengikuti perkembangan jaman.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah sebuah organisasi
ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan
bersama. Kata koperasi berasal dari bahasa inggris. kata “co” dan “operation”
yang berarti bersama-sama bekerja. Dalam Undang-Undang No. 25 tahun 1992
mengatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yag beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
kekeluargaan.
B.
Perkembangan koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia
oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Beliau
mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat
hutang dengan rentenir. Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu
berjatuhan dan tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para
tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU untuk itu.
Perkembangan koperasi di Indonesia
mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara
menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sampai sekarang. Jika
pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam
maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan
barang-barang konsumsi dan barang-barang produksi. Perkembangan koperasi dari
berbagai jenis usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju ke suatu
bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serbaguna
ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah dan dikerjakan
terlebih dahulu.
Koperasi
yang didirikan R. Aria Wiriatmadja bergerak di bidang simpan-pinjam. Modal
koperasi tersebut menggunakan uangnya sendiri dan beliau juga menggunakan kas
masjid yang dipegangya. Kegiatan koperasi dikembangkan lebih lanjut oleh De
Wolf Van Westerrode seorang asisten residen. Ketika
ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi
simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam
untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti melailah ia mengembangkan
koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam
hubungan ini kegiatan simpan pinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi
simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat.
Selanjutnya
Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi
untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun
1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari
dengan cara membuka toko-toko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang
perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik
menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah
Hindia
Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi antara lain :
Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi antara lain :
a.
Akte
pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b.
Akte
pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c.
Harus
mendapat ijin dari Gubernur Jenderal dan di samping itu diperlukan biaya
meterai 50 gulden.
Pada akhir tahun 1930 didirikan
Jawatan Koperasi dengan tugas:
1.
memberikan
penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesiamengenai seluk beluk perdagangan
2.
dalam
rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap
koperasi-koperasi, serta memberikan penerangannya.
3.
memberikan
keterangan-keterangan tentang perdagangan pengangkutan, cara-cara perkreditan
dan hal ihwal lainnya yang menyangkut perusahaan-perusahaan;
4.
penerangan tentang organisasi perusahaan;
5.
menyiapkan
tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia
DR.
J.H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920 ditunjuk sebagai Kepala
Jawatan Koperasi yang pertama. Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan
Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di
dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431
tahun 1915. Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang
Eropa dan golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku
2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang
diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan Perkoperasian tahun 1933
yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas
kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama
diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai
gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga
milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecuali.
Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen
Koperasi
juga merupakan bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan
tetapi mencari kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi
menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Masyarakat
ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan
dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Oleh karena itu, dengan adanya
koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.
B.
SARAN
Kita
harus meningkatkan kesadaran dari diri kita masing - masing dalam usaha untuk
meningkatkan koperasi di Indonesia, dengan cara meningkatkan kinerja
anggota koperasi dengan cara memberikan training atau pelatihan kepada anggota
koperasi, kita juga bisa memodifikasi produk yang ada , dengan memodifikasi
produk-produk yang ada dikoperasi untuk meningkatkan selera masyarakat sehingga
tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan
dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga memperbaiki koperasi
secara menyeluruh. Kita harus menjadikan koperasi yang ada Indonesia ini
sebagai koperasi yang baik dan marilah kita memberi perubahan yang ada untuk
lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi.
Komentar
Posting Komentar