MOMENTUM TERJADINYA PERJANJIAN/KONTRAK

Halo teman-teman semua! Pada postingan kali ini, saya akan memberikan sedikit ilmu pengetahuan tentang momentum terjadinya perjanjian atau kontrak. kalian tau gak sih kontrak itu apa? ketentuan apa aja yang mengatur perjanjian/kontrak? udah pada tau juga belum perihal teori-teori momentum terjadinya kontrak beserta contohnya? Kalau kalian belum tau, kalian harus baca postingan ini sampai habis ya!

Sebelumnya Kontrak atau Perjanjian itu apa sih? Jadi, pengertian kontrak atau perjanjian itu adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Persetujuan atau kesepakatan dalam suatu perjanjian dapat diperoleh melalui suatu proses penawaran dan penerimaan. Pembaca perlu tau juga kalau perjanjian/kontrak memiliki ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata dan 1338 KUH Perdata.

Ketentuan yang berasal dari pasal 1320 KUH Perdata ternyata hanya disebutkan bahwa perjanjian cukup dengan adanya konsensus (kata sepakat) dari masing-masing pihak. Kata sepakat dapat diberikan secara tegas maupun diam-diam. Maksudnya secara tegas disini, kesepakatan dapat dilakukan dengan tertulis, lisan, maupun dengan suatu tanda tertentu. Kesepakatan dengan cara tertulis dapat dilakukan menggunakan akta otentik maupun dengan akta di bawah tangan.

Dari penjelasan diatas, syarat-syarat mungkin belum cukup untuk membuktikan bahwa perjanjian/kontrak tersebut dikatakan sah. Kita perlu tau juga kapan saat terjadinya kata sepakat tersebut. Dari berbagai literatur hukum yang berkaitan dengan kontrak, disebutkan bahwa ada empat teori yang membahas momentum (waktu kapan) terjadinya suatu kontrak/perjanjian, yaitu:

1. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)

Menurut teori pernyataan, kesepakatan terjadi apabila pihak yang menerima penawaran menyatakan bahwa ia menerima penawaran tersebut. Pernyataan ini biasanya ditandai dengan pihak yang ditawarkan telah mengirimkan jawaban berupa surat atau penandatanganan MoU kepada pihak yang menawarkan.

Misal pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama dengan lima negara Eropa sebagai upaya go internasional dari industri kereta dan perlengkapan kereta indonesia. Di mana industri kereta indonesia dapat menjadi pemimpin pengembangan industri kereta di kawasan ASEAN.

Teori pernyataan ini memiliki kelemahan yaitu kesepakatan ini tidak mempunyai kepastian hukum yang berlaku, karena pihak yang menawarkan tidak mengetahui pasti kapan waktu (momen) pihak yang ditawarkan memberikan jawaban pernyataan telah menyetujui/menerima penawaran tersebut.

Contoh kasus dari kelemahan teori ini adalah perusahaan konseling A membuka lowongan magang kepada para mahasiswa. Apabila ada mahasiswa yang ingin berpartisipasi mahasiswa tersebut harus mendaftarkan data dirinya di situs online. Dari contoh kasus diatas perjanjian tersebut terjadi apabila pihak yang ditawarkan (mahasiswa) mendaftar secara online, namun di pihak yang menawarkan (perusahaan konseing A) tidak mengetahui apakah pihak yang menerima tawaran (mahasiswa) mendaftar secara online atau tidak.

2. Teori Pengiriman (Verzend Theorie)
Menurut teori pengiriman, kesepakatan terjadi apabila pihak yang menerima penawaran mengirim surat jawaban atas penawaan yang diajukan kepada penerima penawaran tersebut. Ketika penerima penawaran mengirim surat tersebut, berarti penerima penawaran sudah kehilangan kekuasaan atas surat.

Contoh kasus dari teori pengiriman ini misal Sinta membeli sebuah kerudung melalui aplikasi jual beli online. Saat Sinta memberikan bukti transfer pembayaran untuk pembelian kerudung kepada penjual, maka penjual akan mengirimkan kerudung yang sudah di pesan oleh Sinta.

Dari contoh kasus yang disebutkan, perjanjian terjadi apa ketika pihak yang ditawarkan (Sinta) memberikan jawaban kesepakatan ke pihak yang menawarkan (penjual) berupa bukti transfer atas pembayaran kerudung. Setelah Sinta memberitahu hal tersebut, Sinta tidak memiliki kekuasaan atas pemberitahuan tersebut.

Teori pengiriman ini memiliki kelemahan yang lumayan sering terjadi di beberapa kasus yaitu perjanjian yang muncul diluar pengetahuan orang yang memberikan penawaran sehingga mengakibatkan si penerima penawaran menunda-nunda untuk memberikan jawaban kesepakatan.

3. Teori Pengetahuan (Vernemings Theorie)
Menurut teori pengetahuan, kesepakatan terjadi apabila pihak yang menawarkan mengetahui adanya acceptatie (penerimaan) akan tetapi penerimaan tersebut belum diterima (tidak diketahui secara langsung). Misal, Santi seorang penjual kerudung melalui aplikasi jual beli online. Ketika ada pemasukan uang di rekening bank yang dimiliki Santi, dia langsung tau bahwa ada pelanggan yang melakukan transaksi pembayaran produk yang ia jual, namun Santi belum mengetahui pelanggan mana yang sudah membayar.

Contoh lainnya yaitu disaat Amel memesan makanan melalui aplikasi ojek online. Disini yang menjadi pihak yang menawarkan adalah restoran makanan, pihak yang ditawarkan adalah Amel. Saat Amel memesan makanan, pihak restoran mengetahui terjadinya penerimaan meskipun penerimaan tersebut bukan dari Amel langsung, melainkan dari pihak ketiga kecepatan teknologi dan driver ojek online.

Teori pengetahuan ini memiliki kelemahan yaitu memungkinkan terlambat lahirnya perjanjian antara kedua belah pihak karena biasanya menunda-nunda untuk membuka tawaran tersebut.

4. Teori Penerimaan (Ontvangs Theorie)
Menurut teori penerimaan, kesepakatan terjadi apabila pihak yang menawarkan menerima langsung jawaban dari pihak yang ditawarkan. Misal, Andi menawarkan suatu produk kecantikan kepada Siti, kemudian Siti menyetujui untuk membeli produk kecantikan tersebut. Dari contoh diatas dapat disimpulkan bahwa momentum terjadinya kesepakatan ketika Siti menyetujui untuk membeli produk tersebut.

So, I hope what I’ve written here could make you understand more about momentum terjadinya perjanjian / kontrak. semoga juga ilmunya bermanfaat ya! Post saya berakhir disini. Kalau diantara kalian ada yang punya banyak pertanyaan mengenai topik yang baru saja saya bahas, kalian bisa tulis di kolom komentar ya!
Thanks for reading!










Referensi:
https://www.google.com/amp/s/ngobrolinhukum.wordpress.com/2013/01/20/kesepakatan-dalam-perjanjian/amp/
https://www.academia.edu/24560772/Teori_Kesepakatan
https://www.academia.edu/11995808/Materi_Kuliah_Pengantar_Hukum_Bisnis_-_Kontrak_Dalam_Bisnis
http://eprints.umm.ac.id/id/eprint/37863

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

Website Resmi Universitas Gunadarma [First Blog]