LAPORAN KEUANGAN KOPERASI

      LAPORAN KEUANGAN KOPERASI


Disusun Oleh:


Innaya Helmi (22217930)
KELAS 2EB09


FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
2018


BAB 1
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
laporan keuangan koperasi adalah poran keuangan koperasi adalah anggota koperasi, pengurus, pengawas serta stakeholder lain (pemerintah, kreditur dan pihak lain yang berkepentingan) maka laporan keuangan harus memenuhi ketentuan dalam penyajian kualitatif laporan keuangan

SHU koperasi yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapan koperasi. Dalam pengertian ini, juga di jelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usahadan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
        

       
BAB ll
PEMBAHASAN
    A.  LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Laporan keuangan merupakan laporan tertulis yang memberikan informasi kuantitatif tentang posisi keuangan dan perubahan-perubahannya.
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia 2002 yaitu ‘Lapora keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan.
Laporan Keuangan Koperasi adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerjaserta perubahan posisi keuangan. Laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telahdilakukan manajemen, atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yangdipercayakan kepadanya. Laporan keuangan koperasi juga dibuat sesuai standar PSAKyang akan membuat informasi yang disajikan menjadi lebih mudah dipahami.
Mengingat pemakai laporan keuangan koperasi adalah anggota koperasi, pengurus, pengawas serta stakeholder lain (pemerintah, kreditur dan pihak lain yang berkepentingan) maka laporan keuangan harus memenuhi ketentuan dalam penyajian kualitatif laporan keuangan, antara lain:
1. Karakteristik yang bersifat spesifik dari laporan keuangan koperasi diantaranya adalah:
a. Laporan keuangan merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus selama satu periode akuntansi, yang dapat dipakai sebagai bahan untuk menilai hasil kerja pengelolaan koperasi.
b. Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari sistem pelaporan koperasi yang ditujukan untuk pihak internal maupun eksternal koperasi.
c. Laporan keuangan koperasi harus berdayaguna bagi para anggotanya, sehingga pihak anggota dapat menilai manfaat ekonomi yang diberikan koperasi dan berguna juga untuk mengetahui:
a)       Prestasi unit kegiatan koperasi yang secara khusus bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya selama satu periode akuntansi tertentu;
b)       Prestasi unit kegiatan koperasi yang secara khusus ditujukan untuk tujuan bisnis dengan non anggota selama satu periode akuntansi tertentu;
c)       Informasi penting lainnya yang mempengaruhi keadaan keuangan koperasi jangka pendek dan jangka panjang.

2. Komponen laporan keuangan koperasi
Dalam Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 35, disebutkan bahwa setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan. Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
a)       Neraca;
Neraca adalah laporan keuangan yang berupa ringkasan harta  (aset), kewajiban (liabilities), dan modal sendiri (equity) pada suatu periode tertentu.
b)       Perhitungan Hasil Usaha;
Pendapatan yang diperoleh koperasi dalam satu tahun buku yang dikurangi dengan penyusutan, biaya dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan

c)       Catatan Atas Laporan Keuangan;
Catatan tambahan dan informasi yang ditambahkan ke akhir laporan keuangan untuk memberikan tambahan informasi kepada pembaca dengan informasi lebih lanjut

Dalam pedoman umum akuntansi koperasi ini, komponen laporan keuangan dilengkapi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), yaitu:
a)       laporan perubahan ekuitas (modal);
Merupakan investasi yang dilakukan pemilik perusahaan
b)       laporan arus kas.
Merpakan bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan aliran masuk dan keluar uang (kas) perusahaan.


B.  PRINSIP LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 25 Tahun 1992 dan UU No. 12 Tahun 1967. Secara garis besar, berikut ini adalah prinsip yang digunakan oleh semua koperasi yang ada di Indonesia.
a)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
b)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
c)      Kemandirian.
d)      Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
e)      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sesuai dengan    besarnya jasa usaha setiap anggota.
Dalam mengurus atau menjalankan koperasi sebagai pengurus atau staff koperasi wajib membuat laporan keuangan koperasi. tujuanya adalah untuk mengetahui keadaan keuangan dalam koperasi. lalu apa saja laporan keuangan dalam koperasi yang wajib kita ketahui? simak berikut ini adalah beberapa laporan keuangan koperasi yang wajib dibuat dan diketahui.
  1. Laporan Neraca : Neraca adalah laporan keuangan keseluruhan. bisa disebut neraca adalah laporan ringkasan harta atau aset pada satu periode tertentu.
  2. Laporan Simpanan Wajib & Pokok : Laporan Simpanan wajib dan pokok adalah laporan untuk melihat beberapa anggota yang sudah membayar simpanan wajib dan pokok perbulan.
  3. Laporan Peminjaman : Peminjaman adalah nasabah atau anggota yang meminjam uang kepada koperasi. laporan ini menunjukan detail para anggota saat melakukan pinjaman kepada koperasi.
  4. Laporan Pembayaran Pinjaman & Bunga : Laporan ini digunakan untuk anggota yang melakukan pembayaran atau angsuran pinjaman dan bunga kepada koperasi.
  5. Laporan SHU : Laporan ini menampilkan anggota anggota yang mendapat pembagian SHU secara detail. SHU dibagikan dengan rumus tertentu, jika menggunakan software koperasi maka akan langsung terhitung otomatis.
C.   Perlakuan Khusus Akuntansi Koperasi
Tujuan laporan keuangan koperasi adalah menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja dan informasi yang bermanfaat bagi pengelola, anggota koperasi dan pengguna lainnya dalam pengambilan keputusan.
Penyajian informasi laporan keuangan koperasi harus memperhatikan ketentuan SAK ETAP yang merupakan informasi kualitatif antara lain:
a)      Dapat dipahami
Kualitas penting informasi yang disajikan dalam laporan keuangan adalah kemudahan untuk dipahami oleh pengguna.
b)      Relevan
Informasi keuangan harus relevan dengan kebutuhan pengguna untuk proses pengambilan keputusan dan membantu dalam melakukan evaluasi
c)      Materialitas
Informasi yang disampaikan dalam jumlah yang cukup material. Pos-pos yang jumlahnya material disajikan tersendiri dalam laporan keuangan. Sedangkan yang jumlahnya tidak material dapat digabungkan sepanjang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis. Informasi dianggap material jika kelalaian untuk mencantumkan (omission) atau kesalahan dalam mencatat (misstatement) mempengaruhi keputusan yang diambil.
d)      Keandalan
Informasi memiliki kualitas andal jika bebas dari kesalahan material dan bias (jika dimaksudkan untuk mempengaruhi pembuatan suatu keputusan atau kebijakan untuk tujuan mencapai suatu hasil tertentu.
e)      Substansi mengungguli bentuk
Transaksi dan peristiwa dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi
f)       Pertimbangan Sehat
Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan pertimbangan yang diperlukan dalam kondisi ketidakpastian, sehingga aset atau penghasilan tidak disajikan lebih tinggi dan kewajiban atau beban tidak disajikan lebih rendah.
Penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan pembentukan asset atau penghasilan lebih rendah atau pencatatan kewajiban atau beban yang lebih tinggi
.
g)      Kelengkapan
Agar dapat diandalkan, informasi dalam laporan keuangan harus lengkap dalam batasan materialitas dan biaya. Kesengajaan untuk tidak mengungkapkan mengakibatkan informasi menjadi tidak benar atau menyesatkan, karena itu tidak dapat diandalkan dan kurang mencukupi jika ditinjau dari segi relevansi.
h)      Dapat Dibandingkan
Pengguna harus dapat membandingkan laporan keuangan koperasi antar periode untuk mengidentifikasi kecenderungan posisi dan kinerja keuangan. Pengguna juga harus dapat membandingkan laporan keuangan antar koperasi atau koperasi dengan badan usaha lain, untuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan secara relatif.
i)       Tepat Waktu
Informasi dalam laporan keuangan harus dapat mempengaruhi keputusan ekonomi para penggunanya. Tepat waktu meliputi penyediaan informasi laporan keuangan dalam jangka waktu pengambilan keputusan.
j)       Keseimbangan antara Biaya dan Manfaat
Evaluasi biaya dan manfaat merupakan proses pertimbangan yang substansial. Dalam evaluasi manfaat dan biaya, entitas harus memahami bahwa manfaat informasi mungkin juga manfaat yang dinikmati oleh pengguna eksternal.

D.   Pengukuran Unsur-Unsur Laporan Keuangan
Pengukuran adalah proses penetapan jumlah uang yang digunakan entitas untuk mengukur aset, kewajiban, penghasilan dan beban dalam laporan keuangan. Proses ini termasuk pemilihan dasar pengukuran tertentu.
Dasar pengukuran yang umum adalah biaya historis dan nilai wajar:
a)      Biaya historis. Aset adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar dari pembayaran yang diberikan untuk memperoleh aset pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar kas atau setara kas yang diterima atau sebesar nilai wajar dari aset non kas yang diterima sebagai penukar dari kewajiban pada saat terjadinya kewajiban. Pada saat pengakuan awal, aset tetap harus diukur sebesar biaya perolehan.
b)      Nilai wajar adalah jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu aset, atau untuk menyelesaikan suatu kewajiban, antara pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai dalam suatu transaksi dengan wajar.

E.  LAPORAN KEUANGAM KOPERASI MEMPUNYAI KARAKTER 


a)      Laporan keuangan merupakan  bagian dari penanggung jawaban pengurus kepada para anggotanya dalam rapat anggota tahunan(RAT)
b)      Loran keuangan biasanya meliputi nerac/laporan posisi keuangan laporan sisa hasil usaha dan laporan arus kas yang penyajiaannya dilakukan secara komparatif
c)      SHU yang berasal dari transaksi anggota maupun non anggota didistribusikan sesuai dengan komponen –komponen pembagian SHU yang telah diatur dalam AD/ART koperasi,SHU yang bersumber dari transaksi anggota dibagi sebgai beriukut
d)      (dana cadangan,dana anggota,dana pengurus dan dana social) dan dana bukan dari transaksi anggota ialah dana(dana cadangan koperasi,dana pengurus,dana karyawan,dan dana Pendidikan)
e)      Laporan laba dan ri\ugi menyajikan hasil akhir SHU koperasi dapat diselanggarakan untuk anggota dan bukan anggota sesuai dengan (pasal 45 UU No.25/1992)
f)       Laporan keuang koperasi bukan merupakan konsilidasi dari koperasi-koperasi
g)      Modal koperasi dibukukan terdiri dari ( simpanan,pinjaman,dan penyisian hasil cadangan ataupun sumber lainnya)




BAB III
PENUTUPAN
A.         KESIMPULAN
Laporan Keuangan Koperasi adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerjaserta perubahan posisi keuangan. Laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telahdilakukan manajemen, atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yangdipercayakan kepadanya
Tujuan laporan keuangan koperasi adalah menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja dan informasi yang bermanfaat bagi pengelola, anggota koperasi dan pengguna lainnya dalam pengambilan keputusan.
Penyajian informasi laporan keuangan koperasi harus memperhatikan ketentuan SAK ETAP yang merupakan informasi kualitatif antara lain:
a.       Dapat dipahami
Kualitas penting informasi yang disajikan dalam laporan keuangan adalah kemudahan untuk dipahami oleh pengguna.
b.      Relevan
Informasi keuangan harus relevan dengan kebutuhan pengguna untuk proses pengambilan keputusan dan membantu dalam melakukan evaluasi
c.       Materialitas
Informasi yang disampaikan dalam jumlah yang cukup material. Pos-pos yang jumlahnya material disajikan tersendiri dalam laporan keuangan. Sedangkan yang jumlahnya tidak material dapat digabungkan sepanjang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis. Informasi dianggap material jika kelalaian untuk mencantumkan (omission) atau kesalahan dalam mencatat (misstatement) mempengaruhi keputusan yang diambil.

REFERENSI
Ikatan Akuntansi Indonesia. 2009. Standar Akuntansi Keuangan. Penerbit : Salemba Empat, Jakarta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MOMENTUM TERJADINYA PERJANJIAN/KONTRAK

Makalah Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

Website Resmi Universitas Gunadarma [First Blog]